Membaca
Al Qur’an Untuk Mayit
Asy’ari
Masduki, MA
Para
ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa berdasarkan hadits-hadits Rasulullah dan
atsar para sahabat, membaca al-Qur'an itu dapat bermanfaat bagi si mayyit dan
akan sampai pahalanya kepadanya. Diantara dalil di bolehkannya membaca al
Qur’an untuk mayit adalah hadits Ma'qil bin Yasar, bahwa Rasulullah bersabda:
اقْرَءُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Bacalah surat Yasin atas orang-orang
yang meninggal di antara
kalian".(H.R Abu Daud, an-Nasai ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, al-Hakim dan
Ibnu Hibban)
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
إذَا مَاتَ أحَدُكُمْ فلاَ تَحْبِسُوْهُ
وَأسْرِعُوا بِهِ إلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأ عِنْدَ رَأسِهِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ
وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بخَاتِمَةِ البَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
"Jika
salah seorang di antara kalian meninggal dunia maka janganlah kalian menahannya
dan cepatlah dikebumikan dan hendaknya dibacakan al-Fatihah di dekat kepalanya
dan akhr surat al-Baqarah di dekat kakinya di kuburnya". (HR al-Thabarani
dalam al Mu'jam al-Kabir dan dihasankan oleh al-Hafizh ibnu Hajar
dalam Fathul
Bari, juz 3, hlm 184)
Dalil
lainnya adalah hadits bahwa suatu
ketika Rasulullah melewati suatu kebun di Madinah atau di Makkah, tiba-tiba beliau
mendengar suara dua orang yang disiksa dalam kuburnya. Kemudian beliau meminta
diambilkan ranting basah dan membelahnya menjadi dua lalu meletakkan
masing-masing pada dua kuburan tersebut. Ketika ditanya prihal itu, beliau
bersabda:
“Mudah-mudahan itu meringankan siksa keduanya selama
masih belum kering".
(H.R al Bukhari dan Muslim)
An-Nawawi
dalam syrah Shahih Muslim, Juz 3, hlm 202, mengatakan:
"para
ulama menganggap sunnah membaca al-Qur'an di pekuburan berdasarkan hadits ini,
karena jika diharapkan keringanan (siksa kubur) dari tasbihnya ranting yang
basah, apa lagi bacaan al-Qur'an”.
As-Suyuthi berkata dalam Syarh ash–Shudur:
"Adapun
(hukum) membaca al–Quran di kuburan, menurut pendapat para sahabat kami (ulama
mazhab Syafi'i) dan selain mereka, adalah masyru' (disyari'atkan)".
(al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, juz x, hlm.
370).
Syaikh Abdurrahman ibn Muhammad yang terkenal dengan
sebutan Ba'alawi berkata dalam kitab Bughyah al-Musytarsidin, hlm 97:
"Faedah: Seseorang yang melewati kuburan lalu
membaca al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk ahli kubur, apakah
pahalanya dibagi (untuk para ahli kubur) ataukah pahala itu akan sampai kepada
masing-masing ahli kubur secara utuh?. Ibnu Hajar menjawab:"Sejumlah ulama
memfatwakan kemungkinan yang kedua, dan inilah yang sesuai dengan luasnya
rahmat Allah ta'ala".
Menjawab
Berbagai Komentar Miring
1. Kalangan anti
tahlil
mengatakan: Allah ta’ala berfirman:
وَأَنْ
لَيْسَ لِلْاِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Dan tidaklah
bagi manusia kecuali sesuatu yang telah ia usahakan(Q.S an Najm: 39)
Bukankan ini berarti
seseorang tidak bisa mendapat manfaat kecuali dari amal yang ia kerjakan
sendiri? .
Jawab:
Ayat tersebut tidak menafikan bahwa seseorang bisa mendapat manfaat dari amal orang
lain, melainkan menafikan kepemilikan seseorang terhadap amal orang lain. Amal
orang lain adalah milik orang yang beramal itu, jika berkenan ia bisa
memberikannya kepada orang lain. Jika ia tidak berkenan maka amal tersebut
adalah milik dia sendiri(al-Hafizh
Murtadla az-Zabidi, Syarah
al-Ihya, juz II, hlm. 284).
2. Kalangan anti
tahlil juga
menyatakan: “bukankah
Rasulullah telah bersabda:
إِذَا مَاتَ ابنُ آدمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia mati maka terputus amal
perbutannya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat
atau anak yang shalih yang mendo’akannya ( H.R Muslim)
Jawab:
Hadits ini menunjukkan terhentinya amal seseorang yang menyebabkannya terus
mendapat pahala setelah mati, bukan menafikan bahwa mayit bisa saja mendapat
pahala dari amal orang lain. Buktinya ia bisa memperoleh manfaat dari doa,
sedekah orang lain untuknya meskipun yang berdoa atau bersedekah untuknya bukan
anaknya. Demikian halnya mayit akan memperoleh manfaat dari bacaan al-Qur'an
yang diringi dengan doa:
"Ya
Allah sampaikanlah pahala bacaanku kepada fulan".
3.
Mereka juga mengatakan:
"Imam Syafi'i
mengharamkan membaca al Qur’an untuk mayit dan mengatakan tidak sampai pahala
bacaan itu kepada mayit".
Jawab:
Tidak benar dan sama sekali tidak berdasar pernyataan tersebut. Karena yang masyhur bahwa Imam Syafi'i
mengatakan bacaan al-Qur'an tidak sampai pahalanya kepada mayit, yang beliau
maksud adalah bila bacaan itu tidak dilakukan di kuburan dan tidak dibarengi dengan doa iishaal seperti
penjelasan beliau sendiri kepada az-Za'farani dan
dijelaskan oleh penerus-penerus madzhab
Syafi'i seperti al-Khatthhabi, al-Baghawi, an-Nawawi, Ibnu Rif'ah, as-Subki dan
lain-lain. Ibnu ar-Rif'ah dan as-Subki mengatakan:
"Maksud asy-Syafi'i dan yang lain adalah
bila pambaca meniatkan pahala bacaannya untuk mayit tanpa
dibarengi dengan doa (iishaal)". (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh Raudl at-Thalib,
juz II, hlm 412, Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj juz VI, hlm. 23.
0 komentar:
Posting Komentar