Jumat, 06 April 2012

Membaca Al Qur’an Untuk Mayit


Membaca Al Qur’an Untuk Mayit
Asy’ari Masduki, MA

Para ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa berdasarkan hadits-hadits Rasulullah dan atsar para sahabat, membaca al-Qur'an itu dapat bermanfaat bagi si mayyit dan akan sampai pahalanya kepadanya. Diantara dalil di bolehkannya membaca al Qur’an untuk mayit adalah hadits Ma'qil bin Yasar, bahwa Rasulullah bersabda:
اقْرَءُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
 “Bacalah surat Yasin atas orang-orang yang  meninggal di antara kalian".(H.R Abu Daud, an-Nasai ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
إذَا مَاتَ أحَدُكُمْ فلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأسْرِعُوا بِهِ إلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأ عِنْدَ رَأسِهِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بخَاتِمَةِ البَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
"Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia maka janganlah kalian menahannya dan cepatlah dikebumikan dan hendaknya dibacakan al-Fatihah di dekat kepalanya dan akhr surat al-Baqarah di dekat kakinya di kuburnya". (HR al-Thabarani dalam al Mu'jam al-Kabir dan dihasankan oleh al-Hafizh ibnu Hajar dalam Fathul Bari, juz 3, hlm 184)

Dalil lainnya adalah hadits bahwa suatu ketika Rasulullah melewati suatu kebun di Madinah atau di Makkah, tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang disiksa dalam kuburnya. Kemudian beliau meminta diambilkan ranting basah dan membelahnya menjadi dua lalu meletakkan masing-masing pada dua kuburan tersebut. Ketika ditanya prihal itu, beliau bersabda:
“Mudah-mudahan itu meringankan siksa keduanya selama masih belum kering". (H.R al Bukhari dan Muslim)
     
An-Nawawi dalam syrah Shahih Muslim, Juz 3, hlm 202, mengatakan:
 "para ulama menganggap sunnah membaca al-Qur'an di pekuburan berdasarkan hadits ini, karena jika diharapkan keringanan (siksa kubur) dari tasbihnya ranting yang basah, apa lagi bacaan al-Qur'an”.

As-Suyuthi berkata dalam Syarh ash–Shudur:
 "Adapun (hukum) membaca al–Quran di kuburan, menurut pendapat para sahabat kami (ulama mazhab Syafi'i) dan selain mereka, adalah masyru' (disyari'atkan)". (al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, juz x, hlm. 370). 

Syaikh Abdurrahman ibn Muhammad yang terkenal dengan sebutan Ba'alawi berkata dalam kitab Bughyah al-Musytarsidin, hlm 97:
"Faedah: Seseorang yang melewati kuburan lalu membaca al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk ahli kubur, apakah pahalanya dibagi (untuk para ahli kubur) ataukah pahala itu akan sampai kepada masing-masing ahli kubur secara utuh?. Ibnu Hajar menjawab:"Sejumlah ulama memfatwakan kemungkinan yang kedua, dan inilah yang sesuai dengan luasnya rahmat Allah ta'ala".

Menjawab Berbagai Komentar Miring
1.    Kalangan anti tahlil mengatakan: Allah ta’ala berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْاِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Dan tidaklah bagi manusia kecuali sesuatu yang telah ia usahakan(Q.S an Najm: 39)
Bukankan ini berarti seseorang tidak bisa mendapat manfaat kecuali dari amal yang ia kerjakan sendiri? .
Jawab: Ayat tersebut tidak menafikan bahwa seseorang bisa mendapat manfaat dari amal orang lain, melainkan menafikan kepemilikan seseorang terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang yang beramal itu, jika berkenan ia bisa memberikannya kepada orang lain. Jika ia tidak berkenan maka amal tersebut adalah milik dia sendiri(al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, Syarah al-Ihya, juz II, hlm. 284).

2.    Kalangan anti tahlil juga menyatakan: bukankah Rasulullah telah bersabda:
إِذَا مَاتَ ابنُ آدمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
 “Apabila manusia mati maka terputus amal perbutannya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo’akannya ( H.R Muslim)

Jawab: Hadits ini menunjukkan terhentinya amal seseorang yang menyebabkannya terus mendapat pahala setelah mati, bukan menafikan bahwa mayit bisa saja mendapat pahala dari amal orang lain. Buktinya ia bisa memperoleh manfaat dari doa, sedekah orang lain untuknya meskipun yang berdoa atau bersedekah untuknya bukan anaknya. Demikian halnya mayit akan memperoleh manfaat dari bacaan al-Qur'an yang diringi dengan doa: "Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku kepada fulan".

3.    Mereka juga mengatakan:
"Imam Syafi'i mengharamkan membaca al Qur’an untuk mayit dan mengatakan tidak sampai pahala bacaan itu kepada mayit".
Jawab: Tidak benar dan sama sekali tidak berdasar pernyataan tersebut. Karena yang masyhur bahwa Imam Syafi'i mengatakan bacaan al-Qur'an tidak sampai pahalanya kepada mayit, yang beliau maksud adalah bila bacaan itu tidak dilakukan di kuburan dan tidak dibarengi dengan doa iishaal seperti penjelasan beliau sendiri kepada az-Za'farani dan dijelaskan oleh penerus-penerus madzhab Syafi'i seperti al-Khatthhabi, al-Baghawi, an-Nawawi, Ibnu Rif'ah, as-Subki dan lain-lain. Ibnu ar-Rif'ah dan as-Subki mengatakan:
"Maksud asy-Syafi'i dan yang lain adalah bila pambaca meniatkan pahala bacaannya untuk mayit tanpa dibarengi dengan doa (iishaal)". (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh Raudl at-Thalib, juz II, hlm 412, Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj juz VI, hlm. 23.

0 komentar:

Posting Komentar