Jumat, 13 Januari 2012

ETIKA PERGAULAN REMAJA

ETIKA PERGAULAN REMAJA
Ust. Asy`ari Masduki, MA

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Maknanya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (Q.S al Israa`: 32)
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, melarang perzinaan dan segala bentuk yang berpotensi mengantar kearah perzinaan, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kemulian manusia itu sendiri sebagai makhluk termulia yang dikaruniai akal. Islam mengajarkan kepada kita untuk melakukan pergaulan secara Islami. Pergaulan yang Islami itu adalah pergaulan yang melahirkan keimanan dan amal shalih dan menggunakan etika-etika bergaul secara Islami.
Berikut ini perincian etika pergaulan dalam Islam:
1.    Hukum Memandang
Hukum memandang perempuan ajnabiyyah dibagi menjadi tiga bagian:
a.Memandang pada aurat perempuan ajnabiyyah hukumnya haram secara mutlak; dengan syahwat atau tidak.
b.Memandang pada selain aurat perempuan ajnabiyyah (muka dan kedua telapak tangan) dengan tanpa ada syahwat hukumnya jaiz (boleh).
c.Memandang pada selain aurat, tetapi dengan syahwat hukumnya haram.
Adapun memandang perempuan mahramiyyah, maka hukumnya boleh (jaiz) sepanjang tidak memandang di antara pusar dan kedua lutut dan tanpa diiringi dengan syahwat. Memandang pada apapun dan siapapun jika dibarengi dengan syahwat hukumnya haram meskipun memandang pada yang sejenis.
Dari Abu Buraidah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثَّانِيَةُ
Maknanya: ”Hai Ali, janganlah engkau turutkan kilasan pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya). Tidak mengapa untukmu kilasan pandangan yang pertama, dan tidak yang kedua”. (H.R at Tirmidzi dan Abu Dawud)
Maksud dari pandangan pertama adalah memandang yang tidak disertai dengan syahwat, sedangkan pandangan berikutnya maksudnya memandang dengan disertai syahwat.
Dengan demikian menundukkan pandangan adalah jalan yang paling selamat bagi para remaja. Dalam al Qur’an, Allah ta’ala berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Maknanya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. (QS: al-Nuur: 30-31)
2.    Bersentuhan Kulit
Islam tidak membolehkan laki-laki bersentuhan kulit (seperti berjabat tangan) dengan lawan jenis kecuali dengan istri atau mahramnya. Keharaman menyentuh kulit perempuan ajnabiyyah (bukan mahram) tanpa hail (penghalang dari kain atau lainnya) adalah hal yang sangat jelas diterangkan oleh nash-nash agama. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
وزِنىَ اليدَين البَطْش
Maknanya:”......dan zina kedua tangan adalah menyentuh (kulit perempuan ajnabiyyah) (H.R. Al Bukhari)
Dalam hadits lain Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ أَحَدُكُمْ بِحَدِيْدَةٍ فِي رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Maknanya: “Jika salah seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan sebuah besi, itu lebih ringan baginya dari pada disiksa karena menyentuh kulit perempuan yang tidak halal baginya”. (H.R. Al Thabarani)
Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Umaimah binti Ruqaiqah dan ia menilainya shahih dan Ishaq ibn Rahawaih dari Asma binti Yazid bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنيِّ لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Maknanya:”Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan”.(HR Ibnu Hibban)
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan bahwa keharaman berjabat tangan dengan perempuan ajnabiyyah tidak berlaku (boleh), jika ada hail (penghalang antar kulit laki-laki dan perempuan), namun  jika disertai dengan syahwat maka tetap haram.

3.    Khalwah
Berduaan di tempat yang sunyi antara laki-laki dan perempuan ajnabiyyah tanpa diketahui oleh orang ketiga dalam istilah agama disebut khalwah. Khalwah dalam bentuk ini adalah haram. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرأةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثُهُمُا الشَّيْطَانُ
Maknanya: ”Tidaklah  sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali  syetan menjadi orang ketiganya “. (H.R. At Tirmidzi)
Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
Maknanya: ”Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali jika di sertai mahramnya” (H.R. Muttafaq ‘Alaihi)
Al Imam an Nawawi berkata: ”Adapun jika seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah, tanpa adanya orang ketiga adalah haram menurut kesepakatan ulama. Demikian halnya jika seandainya orang ketiga yang menemani keduanya merupakan seseorang yang tidak disegani karena usianya yang masih anak-anak, maka hal itu tetap disebut khalwah yang diharamkan”.
Dari beberapa hadits dan perkataan ulama di atas maka dapat disimpulkan bahwa khalwah yang di haramkan itu bisa terjadi dengan:
1.    Seorang laki-laki berduaan dengan seorang permpuan yang bukan mahram (ajnabiyyah)
2.    Berada di tempat yang sunyi
3.    Tidak ada mahram dari salah satu dari keduanya atau orang ke tiga (selain mahram) yang bisa melihat dan disegani
4.    Ikhtilath
Berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam istilah agama disebut ikhthilath. Hukum ikhthilath dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)    Ikhthilath yang diharamkan
Ikhthilath yang diharamkan adalah berbaurnya laki-laki dan perempuan ajnabiyyah yang mengandung salah satu unsur-unsur di bawah ini:
a)    Adanya persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan ajnabiyyah.
b)    Ikhthilath tersebut dilakukan oleh hanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan di tempat yang sunyi, tidak di ketahui oleh orang ketiga (khalwat)
c)    Ada di antara mereka yang membuka aurat
d)    Ada pembicaraan yang mengundang syahwat
2)         Ikhthilath yang diperbolehkan
Ikhthilath boleh dilakukan jika tidak terdapat unsur-unsur di atas. Dasar dibolehkannya ikhthilath dalam bentuk ini adalah sebuah hadits yang di riwayatkan oleh al Bukhari, Muslim dan al Tirmidzi serta al Nasai dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- bahwa pada suatu malam Rasulullah dengan disertai istrinya duduk bersama salah satu sahabat dan ketika pagi Rasulullah bersabda:

ضَحِك الله اللّيلة

Maknanya:”Allah meridhai malam ini”. (H.R. Al Bukhari)
Al Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Sahl, bahwasanya ia berkata: ”Ketika Abu Usaid as Sa’idi mengadakan pesta perkawinan ia mengundang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya, pada waktu itu tidak ada yang memasak makanan dan yang menghidangkannya kecuali hanya Ummu Usaid. Ibnu Hajar berkata: ”Hadits ini menjelaskan bolehnya seorang perempuan melayani (menghidangkan makanan) suaminya dan orang-orang yang diundangnya”.
 Dan diriwayatkan oleh al Imam al Mujtahid Ibnu al Mundzir dari Anas berkata: ”Kami datang bersama Abu Musa al Asy’ari, kemudian kami shalat Ashar di al Mirbat, lalu kami duduk di masjid al Jami’, tiba-tiba al Mughirah bin Syu’bah shalat bersama orang-orang laki-laki dan perempuan dengan berbaur,  lantas kami sholat bersamanya. Diceritakan oleh Ibnu Hibban dari Sahl ibnu Sa’id, berkata: “Kalian kaum perempuan pada masa Rasulullah diperintahkan untuk tidak mengangkat kepala sampai kaum laki-laki menempati tempat duduk mereka, karena sempitnya pakaian”.
Dua hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwa berkumpulnya kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat itu boleh walaupun tidak ada batas khusus di antara mereka. Al Imam al Nawawi menjelaskan: ”Berbaurnya kaum perempuan dan kaum laki-laki tanpa ada khalwat (berduaan) itu tidak haram”

1 komentar:

  1. Blog ini cukup ramai sekali, penataannya juga cukup bagus ditambah dengan artikel yang bagus pula, sungguh sangat sempurna !!! Salam Kenal !!!
    Jangan lupa berkunjung ke blog saya
    Terima kasih.

    Salam,
    Paling Ampuh

    Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik
    IndeHost Web Hosting Bagus dan Murah Indonesia

    http://labibmusyaffa.wordpress.com

    BalasHapus