Masjid Agung AN NUUR Kab. Kediri

Assalamu`alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 19 Oktober 2012

MENYEMBELIH BINATANG KURBAN SUNNAH MU'AKKADAH


MENYEMBELIH BINATANG KURBAN  SUNNAH MU'AKKADAH 
oleh : Ust. Asy`ari Masduki, MA

إِنَّا أَعْطَيْنَا كَ الْكَوْثَرِ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ

"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu telaga kautsar. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang memebenci kamu dialah yang terputus (dari rahmat Allah) (QS. al-Kautsar: 1-3)

Islam adalah agama mulia yang diridlai Allah, agama yang sarat dengan nilai-nilai kebaikan dan kemuliaan. Dan selalu menganjurkan pemeluknya untuk menghiasi diri mereka dengan budi pekerti yang mulia, suka berderna dan istiqamah dalam beramal baik. Salah satu kebaikan yang dibjurkan oleh Rasul adalah menyembelih binatang kurban atau dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan "al-Udlhiyyah". Menyembelih binatang kurban hukumnya sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Anas:
كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
"Sesungguhnya Rasulullah pernah berkurban dengan 2 ekor domba yang amlah (berwarna hitam keputihan) dan bertanduk. (Muttafaq ‘alaihi)
            Itulah sebabnya jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa menyembelih binatang kurban adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan senantiasa dikerjakan Rasulullah terutautama bagi orang mampu. Diantara para ulama yang mendukung pendapat ini adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar ibn al-Khattab, Bilal Abu Mas'ud al-Badr, Sa'id ibn al-Musyyab, Atha', al-Aswad, al-Syafi'i, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Abu Tsaur, al-Muzani, Dawud dan Ibn al-Mundzir. Hukum sunnah ini berlaku bagi mereka yang sedabg malakukan ibadah haji di Makkah dan bagi umat islam diseluruh pelosok dunia.
Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang fadilah atau keutamaan berkurban, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah:
ضَحُّوْا وَطَيِّبُوْا أَنْفُسَكُمْ فَإِنَّهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَسْتَقْبِلُ بِذَبِيْحَتِهِ اْلقِبْلَةَ إِلَّا كَانَ دَمُهَا وَفَرَثُهَا وَصُوْفُهَا حَسَنَاتٍ فِيْ مِيْزَانِهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
"Rasul telah bersabda: "Sembelihlah kurban dan hiasilah diri kalian, karena sesungguhnya tidaklah seorang muslim menghadap kurbannya ke arah kiblat melainkan darah, kotoran dan bulu binatang tersebut akan menjadi timbangan kebaikannya  pada hari kiamat".

Disunnahkan bagi yang berkurban karena menjalankan kesunnahan (bukan nadzar) untuk membagi dagingnya menjadi 3 bagian: 1/3 untuk dimakan sediri, 1/3 untuk dihadiahkan dan 1/3 lagi untuk disedekahkan. Tapi jika ia bagikan semuanya kepada fakir miskin juga tidak apa-apa.
Perlu diketahui bahwa hadits yang berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ  سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barang siapa yang telah mampu berkurban tapi ia enggan malaksanakannya maka ia dilarang mendatangi tempat ibadah kita". Hadits tersebut tidaklah tsabit (tidak shahih), sebagaimana pendapat al-Nawawi dalam kitab la-Majmu'.
Kriteria binatang kurban yaitu: barupa domba yang telah berumur satahun, atau kambing kacangan betina (kambing jawa) yang telah berumur 2 tahun, atau onta yang berumur 5 tahun, dan atau sapi yang telah berumur 2 tahun masuk tahun ketiga. Ketentuan ini berdasarkan hadits berikut:
لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali berupa sapi yang telah berumur 2 tahun, akan tetapi jika kalian mendapatkan kesulitan maka sembelihlah domba yang berumur setahun". (HR Muslim)
Binatang yang dijadikan kurban hendaklah terbebas dari cacat seperti bermata juling, sakit atau pincang, karena apabila terdapat cacat-cacat tersebut dan tampak dengan jelas maka binatang tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
            Pelaksanaan kurban dapat dilakukan setelah shalat Ied al-Adha tepatnya setelah shalat 2 rekaat dan 2 khutbah, dan berakhir setelah tenggelamnya matahari pada hari ketiga hari tasyriq (3 hari setelah Ied al-Adha). Oleh karenanya tidak dibenarkan menyembelih binatang kurban sebelum shalat Ied, sebagaimana hadits Rasulullah:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ
"Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat maka hendaknya dia menyembelih kambing sebagai gantinya dan barang siapa belum menyembelihnya maka hendaknya dia menyembihnya atas nama Allah ". (HR. Bukhari dan Muslim)
            Para ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa menjual bagian dari binatang kurban baik yang dilakukan karena nadzar atau yang hanya menjalankan ibadah sunnah adalah dilarang. Pendapat mereka berdasarkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجَلَالَهَا عَلَى اْلَمسَاكِيْنِ وَلَا أُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
"Rasulullah menyuruh saya (Ali) untuk mengurusi benatang kurbannya hingga saya membagi-bagikan daging dan kulitnya, dan melarang saya memberi (upah) tukang sembelih sesuatupun dari binatang tersebut dan beliau berkata: "kita memberinya dari milik kita sendiri". (HR. Bukhari dan Muslim)
            Menurut hadits di atas, dilarang memberikan kulit atau bagian yang lain dari binatang kurban tersebut sebagai imbalan bagi tukang sembelihnya. Hal itu berbeda jika seandainya kulit tersebut diberikan kepadanya sebagaisedekah atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Hewan kurban tersebut seyogyanya disembelih dimana orang yang berkurban berada (meskipun sedang dalam perjalanan), dan sebaiknya desembelih di rumahnya sendiri dengan disaksikan oleh keluarganya.
            Cerita tentang kurban berawal dari mimpi Nabi Ibrahim bahwa ia menyembelih kepada anaknya Ismail. Allah ta'ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Ibrahim kepada anaknya:
قَالَ يَا بُنَيَّ إِنّي أَرَى فِي المَنَامِ أَنّي أَذْبَحُكَ
"Sesungguhnya aku bermimpi dalam tidurku bahwa aku menyembeilhmu". (QS. al-Shaffat: 102)
            Qatadah berkata: "mimpi para Nabi adalah benar, apabila mereka milhat sesuatu dalam mampinya niscaya mereka akan melakukannya".
Para ahli sejarah dan tafsir menyebutkan bahwasanya Ibrahim ketika hendak menyembelih anaknya, ia berkata: "Bergegaslah, kita akan berkurban karena Allah ta'ala". Ibrahimpun mengambil pisau dan tali, kemudian mereka berggas pergi menelusuri pegunungan, sang anak berkata: "Wahai ayah dimanakah sesembelihanmu". Ibrahim menjawab: "Sesungguhnya aku melihat dalam tidurku bahwa aku menyembelihmu". Ismail berkata kepada ayahnya: "ikatlah aku dengan kuat supaya aku tidak bergerak-gerak, jauhkan pakaian ayahku dariku agar tidak terkena darah sehingga membuat ibu sedih jika melihatnya, irislah leherku dengan cepat dan sesampainya ayah di rumah sampaikan salamku padanya". Ibrahim tidap dapat membendung keharuannya, sambil mencium anaknya dan diiringi tetesan air mata ia berkata: "Engkau sebaik-baik penolong dalam beribadah kepada Allah, wahai anakku". Kemudian Ibrahim mulai menggesekkan pisaunya di leher Ismail, tetapi tetap tidak dapat melukainya.
            Mujahid berkata: "ketika pisau tersebut di gesekkan di atas leher Ismail tiba-tiba pisau tersebut berbalik (yang tumpul berada di bawah), Ismali berkata: "apa yang terjadi ayah ?, Ibrahim berkata: "pisaunya berbalik". Ismail menyahut: "tusukkan saja pisau itu".
            Tiba-tiba terdengar panggilan "wahai Ibrahim, apa yang kau lihat dalam mimpimu adalah benar dan ini sebagai ganti anakmu". Ketika Ibrahim melihat ke atas, tampak olehnya Jibril sedang membawa domba. Allah berfirman:
وَفَدَيْنَاهُ بِذَبْحٍ عَظِيْمٍ
"Dan kami menggantinya dengan domba yang besar". (QS. al-Shaffat: 107)
Allah telah membebaskannya dari perintah menyembelih anaknya dengan menggantikannya domba yang bertanduk, besar dan penuh berkah.
Begitu besar keikhlasan Ibrahim beserta Ismail, sehingga cerita mereka dikisahkan dalam al-Qur'an dan menjadi pelajaran berharga bagi insan bertaqwa dan mereka yang mau merenungkannya. Kita dianjurkan untuk senantiasa pasrah, tawakkal dan taat pada Allah dalam keadaan bagaimanapun. Karena kita yakin semua adalah milikNya dan Dia-lah yang berhak menentukannya.

Jumat, 12 Oktober 2012

AQIDAH ULAMA` INDONESIA (2)


ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN ARAH
Ust. Asy`ari Masduki, MA


03. Syekh Muhammad Shaleh ibnu Umar as-Samaraniy yang dikenal dengan sebutan Kiai Shaleh Darat Sem arang dalam terjemah kitab al Hikam (dalam bahasa jawa), hal. 105, mengatakan: “…lan ora arah lan ora enggon lan ora mongso lan ora werno.” Maknanya: “…dan (Allah Maha Suci) dari arah, tempat, masa dan warna.”  

04. K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari, Jombang, Jawa Timur pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama’ dalam Muqaddimah Risalahnya yang berjudul: at-Tanbihat al Wajibat mengatakan:
"وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ...".
“Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia maha suci dari berbentuk (berjisim), arah, zaman atau masa dan tempat…”

05.K.H. Muhammad Hasan al Genggongi al Kraksani (W. 1955), Pendiri Pondok pesantren Zainul Hasan, Probolinggo, Jawa Timur dalam risalahnya (Aqidah at-Tauhid), hal. 3 mengatakan:

وُجُوْدُ رَبِّيْ اللهِ أَوَّلُ الصِّفَاتْ#بِلاَ زَمَانٍ وَمَكَانٍ وَجِهَاتْ
 فَإِنَّهُ قَدْ كَـانَ قَبْلَ الأَزْمِـنَةْ# وَسَائِرِ الْجِهَاتِ ثُمَّ الأَمْكِنَةْ
“Adanya Tuhanku Allah adalah sifat-Nya yang pertama, (ada) tanpa masa, tempat dan (enam) arah. Karena Allah ada sebelum semua masa, semua arah dan semua tempat.”